Mungkin kita pernah mengalami ketika adzan jum’at telah berkumandang, tiba-tiba ada sesuatu yang ingin kita beli di warung, seperti bahan untuk masak atau yang lainnya. Sementara ada larangan jual beli setelah adzan jum’at berkumandang sampai sholat jum’at selesai, sebagaimana firman Alloh ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” [QS al-Jumua’h : 9]
lalu, apakah kaum wanita juga termasuk yang dilarang berjual beli dalam ayat di atas? simak jawaban syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin dan al-Imam Ibnu Qudamah al-Maqdisi rohimahumalloh berikut ini:
***
Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin rohimahulloh berkata ketika mensyarah kitab al-Ushul min Ilmil ushul:“Ada dua orang wanita yang melakukan transaksi jual beli setelah adzan kedua pada hari jum’at, apakah jual belinya sah?
Jawaban: Sah, karena mereka berdua tidak dituntut (diwajiibkan) mengerjakan sholat jum’at.
sumber dari: ummushofi.wordpress.com
No comments:
Post a Comment