Sunday 11 September 2011

Al-Lahab -faedah



  1. Allah telah menetapkan akan kebinasaan Abu Lahab dan membatalkan tipu daya yang ia perbuat pada Rasulnya.
  2. Hubungan kekeluargaan dapat bermanfaat jika itu dibangun di atas keimanan. Lihatlah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Lahab punya kedekatan dalam kekerabatan, namun hal itu tidak bermanfaat bagi Abu Lahab karena ia tidak beriman.
  3. Anak merupakan hasil usaha orang tua sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya anak adalah hasil jerih payah orang tua.” (HR. An Nasai no. 4452, Ibnu Majah no. 2137, Ahmad 6/31. Syaikh Al Albani katakan bahwa hadits ini shahih). Jadi apa pun amalan yang dilakukan oleh anak baik shalat, puasa dan amalan lainnya, orang tua pun akan memperoleh hasilnya.
  4. Tidak bermanfaatnya harta dan keturunan bagi orang yang tidak beriman, namun sebenarnya harta dan keturunan dapat membawa manfaat jika seseorang itu beriman.
  5. Api neraka yang bergejolak.
  6. Mendengar berita neraka dan siksaan di dalamnya seharusnya membuat seseorang takut pada Allah dan takut mendurhakai-Nya sehingga ia pun takut akan maksiat.
  7. Bahaya saling tolong menolong dalam kejelekan sebagaimana dapat dilihat dari kisah Ummu Jamil yang membantu suaminya untuk menyakiti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  8. Akibat dosa namimah, yaitu menyulut api permusuhan sehingga diancam akan disiksa dengan dikalungkan tali sabut dari api neraka.
  9. Siksaan pedih akibat menyakiti seorang Nabi.
  10. Terlarang menyakiti seorang mukmin secara mutlak.
  11. Setiap Nabi dan orang yang mengajak pada kebaikan pasti akan mendapat cobaan dari orang yang tidak suka pada dakwahnya. Inilah sunnatullah yang mesti dijalani dan butuh kesabaran.
  12. Akibat jelek karena infaq dalam kejelekan dan permusuhan.
  13. Benarnya nubuwwah (kenabian) Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  14. Ummu Jamil dan Abu Lahab mati dalam keadaan kafir secara lahir dan batin, mereka akan kekal dalam neraka.
  15. Tidak boleh memakai nama dengan bentuk penghambaan kepada selain Allah, karena Abu Lahab disebut dalam ayat ini tidak menggunakan nama aslinya yaitu Abdul Uzza (hamba Uzza). Padahal Al Qur’an biasa jika menyebut nama orang akan disebut nama aslinya. Maka ini menunjukkan terlarangnya model nama semacam ini karena mengandung penghambaan kepada selain Allah. (Ahkamul Quran, Al Jashshosh, 9/175)
  16. Nama asli (seperti Muhammad) itu lebih mulia daripada nama kunyah (nama dengan Abu ... dan Ummu ...). Alasannya karena dalam ayat ini demi menghinakan Abu Lahab, ia tidak disebut dengan nama aslinya namun dengan nama kunyahnya. Sedangkan para Nabi dalam Al Quran selalu disebut dengan nama aslinya (seperti Muhammad) dan tidak pernah mereka dipanggil dengan nama kunyahnya. (Ahkamul Quran, Ibnul ‘Arobi, 8/145)
  17. Kedudukan mulia yang dimiliki Abu Lahab dan istrinya tidak bermanfaat di akhirat. Ini berarti kedudukan mulia tidak bermanfaat bagi seseorang di akhirat kelak kecuali jika ia memiliki keimanan yang benar.
  18. Imam Asy Syafi’i menyebutkan bahwa pernikahan sesama orang musyrik itu sah, karena dalam ayat ini Ummu Jamil dipanggil dengan “imro-ah” (artinya: istrinya). Berarti pernikahan antara Ummu Jamil dan Abu Lahab yang sama-sama musyrik itu sah.

No comments:

Post a Comment